ABG Dipekerjakan sebagai PSK di Bekas Lokalisasi di Bangka, Mami Jadi Tersangka

Haryanto
Polres Bangka menemukan ABG dipekerjakan sebagai PSK di bekas lokalisasi Sambung Giri. (Foto: iNews/Haryanto)

Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu wisma tersebut. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung mendalami informasi dengan melakukan penyelidikan.  

Saat diamankan, ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Penangkapan dipimpin langsung Aipda Nanang. Usai diamankan, ketiganya langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. 

Polisi menetapkan Rosida sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 20002 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Ayu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

24 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

2 bulan lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

2 bulan lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

3 bulan lalu

Dramatis! Polisi Gerak Cepat Tangkap 8 Tahanan Kabur dari Polres Bangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal