Ajak Bocah Hubungan Sejenis, Pria di Kapuas Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Antara
Pelaku pencabulan anak inisial WN di Kapuas ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

KAPUAS, iNews.id - Polisi menetapkan seorang pria warga Kapuas Timur inisial WN (35) sebagai tersangka pencabulan anak. Pelaku mengajak korban melakukan hubungan sesama jenis.

"Ditetapkannya pelaku WN ini sebagai tersangka tidak pidana pencabulan anak di bawah umur berawal dari modus pelaku melaporkan kehilangan handphone miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Kamis (23/9/2021).

Ternyata, handphone milik pelaku diambil remaja berusia 16 tahun yang tidak lain adalah korban pencabulan. Handphone yang diambil oleh korban adalah imbalan hasil dari berhubungan sesama jenis yang diminta oleh pelaku.

"Jadi korban ini diminta pelaku untuk melakukan hubungan intim. Setelah berhubungan intim, korban lalu mengambil handphone sebagai imbalannya usai melakukan hubungan terlarang itu," ujarnya.

Kejadian pencabulan itu terjadi pada Senin (13/9) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Kapuas Timur. Awal perkenalan antara pelaku dan korban saat bertemu di sebuah Pelabuhan KP3 Jalan Sudirman Kota Kuala Kapuas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

57 tahun lalu

Pemuda di Kapuas Tewas Ditusuk saat Berlebaran, Pelaku sempat Kirim Ancaman kepada Pacar Korban

57 tahun lalu

Oknum Guru Ngaji di Bandarlampung Setahun Lebih Cabuli 4 Murid

57 tahun lalu

Sadis, Pria di Karawang Bunuh Pacar Sesama Jenis gegara Diminta Hubungan Seks

57 tahun lalu

Buron 4 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bandara El Tari Kupang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal