KAPUAS, iNews.id - Polisi menetapkan seorang pria warga Kapuas Timur inisial WN (35) sebagai tersangka pencabulan anak. Pelaku mengajak korban melakukan hubungan sesama jenis.
"Ditetapkannya pelaku WN ini sebagai tersangka tidak pidana pencabulan anak di bawah umur berawal dari modus pelaku melaporkan kehilangan handphone miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Kamis (23/9/2021).
Ternyata, handphone milik pelaku diambil remaja berusia 16 tahun yang tidak lain adalah korban pencabulan. Handphone yang diambil oleh korban adalah imbalan hasil dari berhubungan sesama jenis yang diminta oleh pelaku.
"Jadi korban ini diminta pelaku untuk melakukan hubungan intim. Setelah berhubungan intim, korban lalu mengambil handphone sebagai imbalannya usai melakukan hubungan terlarang itu," ujarnya.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada Senin (13/9) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Kapuas Timur. Awal perkenalan antara pelaku dan korban saat bertemu di sebuah Pelabuhan KP3 Jalan Sudirman Kota Kuala Kapuas.