3 Penambang Ilegal di Bangka Ditangkap, 1 Ton Timah Diamankan

Haryanto
Barang bukti 1 ton bijih timah yang diamankan dari mobil pikap milik penambang. (Foto : Ist)

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tambang ilegal jenis TI sebu yang berjumlah sekitar 200 unit ponton. 

"Kami mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap bermuatan 1 ton bijih timah, dua buah timbangan warna hijau, satu handphone, buku catatan dan nota jual beli timah," ujar Maladi. 

Kemudian, kata dia, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kepulauan Babel untuk diproses lebih lanjut.

“Para pelaku terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal