3 Penambang Ilegal di Bangka Ditangkap, 1 Ton Timah Diamankan

Haryanto
Barang bukti 1 ton bijih timah yang diamankan dari mobil pikap milik penambang. (Foto : Ist)

BANGKA, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga orang penambang ilegal. Sebanyak 1 ton bijih timah diamankan sebagai barang bukti.

Ketiganya diamankan lantaran menambang secara ilegal di kawasan Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/2022). 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan mereka yang diamankan itu masing-masing berinisial H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang. 

"Ketiganya memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis (25/8/2022).

Menurut Maladi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Bangka. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal