2 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap di Bangka Barat, 35 Kilogram Sabu Diamankan

Irwan Setiawan
Polisi menangkap dua kurir 35 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh di Bangka Barat, Bangka Belitung. (Foto:iNews.id/Irwan Setiawan)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan Aceh di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu diamankan petugas.

Kedua pelaku masing-masing bernama Handika alias Dika (26) warga Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat dan Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan pengiriman narkoba dari Provinisi Aceh ke Pulau Bangka. 

"Kedua pengedar narkoba ini kami tangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat 22 Maret 2024, sekira pukul 6.00 WIB," katanya, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan para pelaku mengambil narkoba tersebut di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, kemudian dibawa ke Pulau Bangka menggunakan mobil.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
20 jam lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal