Terpidana Kasus Zina di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 100 Kali

Antara
Terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk 100 kali (Antara)

Yang kedua, kata dia, yakni terpidana Abdul Aziz, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 23 Ayat (l) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

"Selain dicambuk juga dipidana selama 42 bulan penjara," katanya.

Serta terpidana Wahyuddin, bersalah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain dicambuk juga dikenakan pidana kurungan badan selama 60 bulan penjara.

"Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Sopir Maut Tewaskan 4 Orang di Aceh Jadi Tersangka, Tes Urine Positif Metamfetamin

57 tahun lalu

Terlalu, Kades di Aceh Timur DPO Kasus Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya

57 tahun lalu

Gempa Terkini M3,8 Guncang Aceh Timur, Kedalaman 10 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal