Pelaku Zina di Aceh Tengah Batal Dicambuk karena Hamil 8 Bulan

Yusradi Yusuf
Seorang perempuan di Aceh Tengah batal dihukum cambuk. Alasannya, terdakwa kasus zina itu sedang hamil delapan bulan (Yusradi Yusuf/MNC Portal)

ACEH TENGAH, iNews.id - Seorang perempuan di Aceh Tengah batal dihukum cambuk. Alasannya, terdakwa kasus zina itu sedang hamil delapan bulan.

Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munandar, mengatakan, terakdwa diketahui berinisial LP (30), warga Bener Meriah, Aceh. Dia batal dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh Tengah. 

"LP kita tunda eksekusi cambuk, karena dalam kondisi hamil 32 minggu (8 bulan), dikuatkan dengan surat dokter RSUD Datu Beru Takengon dan surat dari dokter di Rutan Takengon," kata Evan, Kamis (23/2/23).

LP diganjar hukuman 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan zina dengan warga Aceh Tengah B (43). B juga diganjar hukuman 100 kali cambuk dan telah dieksekusi.

Evan melanjutkan, selain pasangan tersebut, mengeksekusi tiga terdakwa lain nya yang telah mendapat putusan pengadilan melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Terungkap! Sopiah Warga Musi Rawas yang Tewas di Bengkulu Ternyata Sedang Hamil

57 tahun lalu

Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Penimbun Bakal Ditindak

57 tahun lalu

Viral, Warga Aceh Tengah Antre Panjang hingga Bawa Jeriken ke SPBU

57 tahun lalu

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana selama 7 Hari, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal