Terpidana Kasus Zina di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 100 Kali

Antara
Terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk 100 kali (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Tiga terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk. Masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/3/2023).

"Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya, Jumat (17/3/2023).

Dia menambahkan, Majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketiganya bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum.

"Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk," kata dia.

Dia melanjutkan, ketiga terpidana yakni Saifuddin. Dia bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Selain dihukum cambuk, terpidana Saifuddin juga dipidana penjara selama delapan bulan," kata Septeddy.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

13 hari lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

14 hari lalu

Gelembung Gas Muncul Pascasemburan Lumpur di Aceh Timur, Warga Masih Mengungsi

7 bulan lalu

Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka

1 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal