Terpidana Kasus Zina di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk 100 Kali

Antara
Terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk 100 kali (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Tiga terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk. Masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/3/2023).

"Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya, Jumat (17/3/2023).

Dia menambahkan, Majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketiganya bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum.

"Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk," kata dia.

Dia melanjutkan, ketiga terpidana yakni Saifuddin. Dia bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Selain dihukum cambuk, terpidana Saifuddin juga dipidana penjara selama delapan bulan," kata Septeddy.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Sopir Maut Tewaskan 4 Orang di Aceh Jadi Tersangka, Tes Urine Positif Metamfetamin

57 tahun lalu

Terlalu, Kades di Aceh Timur DPO Kasus Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya

57 tahun lalu

Gempa Terkini M3,8 Guncang Aceh Timur, Kedalaman 10 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal