Pelaku Pemerkosaan Berusia 63 Tahun Ini Dihukum Cambuk 119 Kali di Depan Umum

Antara
Algojo dari Kejari Sabang melakukan eksekusi hukum 119 kali cambuk terhadap FA yang terbukti melakukan pemerkosaan, di halaman Masjid Agung Babussalam, Rabu (8/3/2023). (Foto : Antara/HO-Kejari Sabang)

SABANG, iNews.id - Seorang warga Kota Sabang, Aceh berinisial FA dihukum cambuk sebanyak 119 kali. Pria berusia 63 tahun ini terbukti melakukan pemerkosaan.

FA terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, menyebutkan hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 silam yang merupakan putusan banding.

Sesuai putusan yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali.  "Namun karena sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," ujar Milono di Kota Sabang, Rabu (8/3/2023).

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap FA ini dilaksanakan di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang dan disaksikan oleh masyarakat umum.  

Dalam eksekusi hukuman cambuk ini Dinas Kesehatan Kota Sabang juga dilibatkan untuk penyediaan dokter sementara hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal