Pelaku Pemerkosaan Berusia 63 Tahun Ini Dihukum Cambuk 119 Kali di Depan Umum

Antara
Algojo dari Kejari Sabang melakukan eksekusi hukum 119 kali cambuk terhadap FA yang terbukti melakukan pemerkosaan, di halaman Masjid Agung Babussalam, Rabu (8/3/2023). (Foto : Antara/HO-Kejari Sabang)

SABANG, iNews.id - Seorang warga Kota Sabang, Aceh berinisial FA dihukum cambuk sebanyak 119 kali. Pria berusia 63 tahun ini terbukti melakukan pemerkosaan.

FA terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, menyebutkan hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 silam yang merupakan putusan banding.

Sesuai putusan yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali.  "Namun karena sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," ujar Milono di Kota Sabang, Rabu (8/3/2023).

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap FA ini dilaksanakan di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang dan disaksikan oleh masyarakat umum.  

Dalam eksekusi hukuman cambuk ini Dinas Kesehatan Kota Sabang juga dilibatkan untuk penyediaan dokter sementara hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

3 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

6 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

16 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

23 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal