Terbukti Zina dan Berjudi, 10 Warga Aceh Selatan Dieksekusi Cambuk

Ichdar Ifan
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Dia dihukum cambuk sebanyak 100 kali," katanya.

Namun, kata dia, setelah beberapa kali dicambuk, SY terlihat kesakitan. Algojo pun menghentikan cambukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis

"Selain kasus perzinahan, kami juga mengeksekusi kasus perjudian online masingmasing sebanyak 35 kali cambukan, sesuai dengan Hukum Syariat yang berlaku di Aceh," katanya.

Eksekusi ini juga mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian, Satpol PP serta disaksikan masyarakat setempat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Aceh Selatan

1 tahun lalu

Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 82 dan 78 Kali di Depan Umum

1 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

1 tahun lalu

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Selatan, BNPB: Belum Ada Kerusakan Maupun Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal