Terbukti Zina dan Berjudi, 10 Warga Aceh Selatan Dieksekusi Cambuk

Ichdar Ifan
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH SELATAN, iNews.id - Sebanyak 10 warga Aceh Selatan dieksekusi hukuman cambuk. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tentan Hukum Jinayat.

Eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan di Halaman Kantor Satpol PP Aceh Selatan, Selasa (13/12/2022) dengan disaksikan puluhan warga.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan, dari 10 terpidana yang menjalani hukuman cambuk, terhitung tujuh telah selesai.

"Sementara tiga orang terpidana masih tertunda dan akan dieksekusi cambuk pada tahap berikutnya setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan," kata Heru Anggoro, Rabu (14/12/2022).

Dia menambahkan, salah seorang terpidana berinisial SY terbukti melakukan perbuatan zina Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Aceh Selatan

57 tahun lalu

Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 82 dan 78 Kali di Depan Umum

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Selatan, BNPB: Belum Ada Kerusakan Maupun Korban

57 tahun lalu

BMKG Pastikan Gempa M 6,2 di Aceh Selatan Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal