Hukum Cambuk Ditujukan Bagi 10 Terpidana Judi di Aceh

Erdawati
Sepuluh terpidana kasus maisir atau judi di Kab. Aceh Barat Daya, Aceh, dihukum cambuk.

ACEH, iNews.id - Sepuluh terpidana kasus maisir atau judi di Kab. Aceh Barat Daya, Aceh, dihukum cambuk. Sebanyak 10 terpidana terima hukuman cambuk pada Kamis (20/10) siang. Mereka dihukum di halaman Kejari Aceh Barat Daya.

Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 20 dan 19 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Sebelumnya ada 13 terpidana yang dijadwalkan dalam eksekusi, 2 di antaranya tidak hadiR dan 2 lainnya alami masalah masalah kesehatan dan tidak diperbolehkan untuk dicambuk.

Tiap terpidana menerima hukuman berbeda-beda mulai dari 14 hingga 30 cambukan. Salah satu terpidana, Sanusi merupakan mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) tertangkap ketika sedang bermain judi poker di kebun warga di kawasan Kec Kuala Batee pada Juni lalu.

Ia gagal menerima cambukan sebanyak 23 kali karena tekanan darah tinggi. Guna menjaga keadaan tetap kondisi, personel TNI dan Polri turut diturunkan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kerang di Simeulue Tewas Diterkam Buaya 4 Meter

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Landa Wilayah Sumatera, Telan 90 Korban 

57 tahun lalu

Kontroversi Razia Truk Plat Aceh, Bobby Nasution Banjir Tudingan tapi Klaim Sosialisasi

57 tahun lalu

Viral! Alarm Tanda Berbuka Puasa dan Sahur di Aceh | News Flash

57 tahun lalu

Rumah Bacagub Aceh Bustami Hamzah Diduga Diteror Bom oleh 2 OTK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal