Darah Tinggi, Mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya Batal Dihukum Cambuk

Erdawati
Ilustrasi hukuman cambuk (Antara)

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Sanusi, mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, batal dihukum cambuk. Alasannya, tekanan darah Sanusi tinggi hingga eksekusi batal dilaksanakan.

Sanusi seharusnya menerima hukuman 23 kali cambuk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis lalu (20/10/2022).

Tim medis dari kejaksaan, dr Hermalina mengatakan, pihaknya terpaksa menunda eksekusi kepada terdakwa karena mengalami darah tinggi.

"Dan keadaan umumnya memang kalau kesimpulan kami, hukuman cambuk tidak bisa dilakukan," kata Hermalina, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, darah tinggi itu disebabkan banyak hal.

"Bisa jadi (cemas), karena pasien tidak ada riwayat darah tinggi sebelumnya, mungkin karena cemas berlebihan, bisa jadi. Keluhannya masih pusing, lemas kemudian ekstremitasnya dingin," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Blangpidie Aceh Barat Daya

57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

57 tahun lalu

Ditangkap terkait Judi, Pria di Lampung Terpaksa Akad Nikah di Kantor Polisi

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Panik Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Gowa Nekat Berupaya Kabur Nyebur ke Danau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal