Tanam Ganja di Lahan Seluas 2 Hektare, Petani di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Antara
Polisi mencabut tanaman ganja di perbukitan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. (Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh)

Setelah menemukan ganja tersebut, polisi melakukan pemusnahan dengan cara mencabut tanaman dan selanjutnya membakar tanaman terlarang itu.

"Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan upaya memutuskan pasokan barang terlarang tersebut. Pemusnahan tersebut juga telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika golongan satu tersebut," ungkapnya.
 
"Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut berlangsung pada Kamis (30/3). Ladang ganja tersebut berada di perbukitan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," sambungnya.

Saat ini, kata dia, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal