Tanam Ganja di Lahan Seluas 2 Hektare, Petani di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Antara
Polisi mencabut tanaman ganja di perbukitan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. (Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang petani di Aceh Utara, Aceh berinisial J (30) ditangkap polisi karena menanam ganja di lahan seluas dua hektare. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputeta mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan tiga pelaku narkotika dengan barang bukti tujuh kilogram ganja.

Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku tersebut, kata dia, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penyidikan dan menemukan ladang ganja seluas dua hektare di dua titik terpisah.

"Ketinggian tanaman di ladang tersebut berkisar 30 sentimeter hingga 2 meter. Jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 16.000 batang dan sebagian besarnya siap panen," katanya, Jumat (31/3/2023).

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal