Selundupkan 44 Kg Sabu, Pemuda di Lhokseumawe Divonis 20 Tahun Penjara

Antara
Pemuda berinisial MN (25) di Lhokseumawe, Aceh, divonis 20 tahun penjara. Dia dianggap terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 44 kilogram sabu. (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MN (25) di Lhokseumawe, Aceh, divonis 20 tahun penjara. Dia dianggap terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 44 kilogram narkoba jenis sabu.

Sidang vonis terhadap MN ini digelar secara virtual oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023).

Vonis majelis hakim yang diketuai Budi Sunanda didamping dua Hakim Anggota  Khalid dan Fitriani tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe. 

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, mengatakan bahwa JPU Reny Widayanti menuntut MN dihukum mati sesuai dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal