Restorative Justice, Pria yang Curi Motor untuk Bayar Kuliah Anak Dibebaskan Kejari

Muhammad Alfi
Atta bebas dan bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menghentikan tuntutan perkara curanmor (Muhammad Alfi/MNC Portal)

"Atas dasar itu kita mengambil inisiatif menjalankan konsep pendekatan restorative justice untuk tersangka. Di mana restorative justice ini harus melalui proses tahapan sampai ke tingkat pimpinan Jampidum," katanya.

Rajeskana memaparkan, Atta merupakan warga Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Dia terbukti mencuri sepeda motor matic Honda Vario BL 5836 UP milik Nurman (50) warga Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang.

Peristiwa itu terjadi 16 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Nahas aksi tersangka membawa kabur sepeda motor sempat dilihat korban. Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tamiang.

Kepada JPU Kejari Aceh Tamiang pria ini mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi biaya hidup sehari-hari dan pendidikan anak. Rencananya uang hasil curian untuk membayar utang.

"Dia ada pinjam uang dari seseorang untuk biaya kuliah anaknya. Artinya dia nekat mencuri sepeda motor karena didesak mengembalikan pinjaman," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

MNC Peduli Salurkan 10 Ton Bantuan Logistik ke Desa Pangkalan Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal