Restorative Justice, Pria yang Curi Motor untuk Bayar Kuliah Anak Dibebaskan Kejari

Muhammad Alfi
Atta bebas dan bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menghentikan tuntutan perkara curanmor (Muhammad Alfi/MNC Portal)

ACEH TAMIANG, iNews.id - Tangis pelaku pencurian sepeda motor, Atta (55) pecah ketika bertemu dengan korbannya, Nurman (50). Warga Aceh Tamiang ini menangis lantaran Nurman memaafkannya meski telah menggasak motor kesayangannya.

Atta pun bebas dan bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menghentikan tuntutan perkara curanmor ini dengan mengedepankan Restorative Justice (RJ.

"Dasar Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memberikan Restorative Justice yaitu karena kedua belah pihak (korban dan tersangka) sudah berdamai. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku, kemudian pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, Jumat (25/2/2022).

Rajeskana menambahkan, perkara ini telah dilakukan gelar perkara untuk penghentian ditahap penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Maka proses damai kedua belah pihak harus sudah terwujud.

"Korban memaafkan karena merasa apa yang dilakukan oleh tersangka akibat faktor kesulitan ekonomi," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

MNC Peduli Salurkan 10 Ton Bantuan Logistik ke Desa Pangkalan Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal