Dapat Restorative Justice, Tersangka Pencurian Handphone di Bangka Barat Sujud Syukur

Rizki Ramadhani
Jamaluddin melakukan sujud syukur setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, Senin (7/2/2022). (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif kepada tersangka tindak pidana pencurian handphone. Tersangka dalam kasus tersebut sujud syukur usai dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Kebebasan didapatkan Jamaluddin (29), setelah restorative justice yang diajukannya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Jumat  (4/2/2022) lalu. 

"Kami melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone. Ini merupakan kedelapan kalinya kami melakukan restorative justice di Kabupaten Bangka Barat," kata Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, Senin (7/2/2022). 

Tersangka Jamaluddin, oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan telah melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian. 

Beberapa pertimbangan Jamaluddin dapat memperoleh restorative justice, kata dia, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh Jamaluddin. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal