Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Senilai Rp10,3 Miliar Dimusnahkan

Antara
Petugas Bea Cukai Langsa memusnahkan barang ilegal senilai Rp1 miliar di Langsa, Kamis (25/2/2021). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Total rokok ilegal ini mencapai Rp10,3 miliar.

Kepala Bidang Kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam di tempat pembuangan sampah Desa Teupin Keubeu, Matang Kuli, Aceh Utara," kata Isnu Irwantoro, Selasa (9/3/2021). 

Dia menambahkan, rokok ilegal impor ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penyidikan Bidang Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh periode 2020.

Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan mencapai Rp11,7 miliar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal