Polisi Tangkap Buronan Pengedar 1,3 Kg Sabu, Ini Perannya

Antara
Polisi menangkap satu dari dua buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

ACEH TAMIANG, iNews.id - Polisi menangkap satu dari dua buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang dari hasil pengembangan kasus.

"Satu DPO sudah ditangkap di daerah Bireuen. Tersangka berinisial D alias R berperan sebagai penghubung," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Selasa (7/6/2022).

Imam menambahkan, pelaku D alias R ditangkap pada Sabtu (4/6/2022) atau dua hari setelah pelaku M (28) ditangkap di Aceh Tamiang.

"M sebagai pengedar sabu diciduk di rumahnya Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kamis (2/6/2022)," katanya.

Dia mengatakan, dari tangan M diamankan barang bukti sebanyak 19 paket sabu-sabu atau sekitar 1.370 kilogram beserta satu timbangan elektrik.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal