Menurutnya keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Tersangka MM dan S berperan menjemput sabu di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang ke Langsa, Kabupaten Aceh Timur. Atas perannya, MM dan S dijanjikan upah senilai Rp135 juta dari tersangka N alias Agam.
Sementara tersangka MR dan TM berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp20 juta oleh tersangka N. Kemudian tersangka NF berperan menjemput sabu dari Aceh dan akan dibawa ke Lampung. Atas perannya itu, NF dijanjikan upah Rp450 juta oleh tersangka N.
Sementara tersangka N berperan sebagai pengendali peredaran sabu. Dia dijanjikan upah Rp225 juta oleh seseorang bernama Aseng di Malaysia yang kini keberadaannya sedang diselidiki polisi.