Polisi Tangkap 6 Anggota Jaringan Narkoba Aceh-Medan, Sita Sabu 45 Kg

Wahyudi Aulia Siregar
Para tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda Sumut dan jajaran. (foto: MPI/Wahyudi A Siregar)

Menurutnya keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Tersangka MM dan S berperan menjemput sabu di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang ke Langsa, Kabupaten Aceh Timur. Atas perannya, MM dan S dijanjikan upah senilai Rp135 juta dari tersangka N alias Agam. 

Sementara tersangka MR dan TM berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp20 juta oleh tersangka N. Kemudian tersangka NF berperan menjemput sabu dari Aceh dan akan dibawa ke Lampung. Atas perannya itu, NF dijanjikan upah Rp450 juta oleh tersangka N. 

Sementara tersangka N berperan sebagai pengendali peredaran sabu. Dia dijanjikan upah Rp225 juta oleh seseorang bernama Aseng di Malaysia yang kini keberadaannya sedang diselidiki polisi. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

6 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

11 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

13 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal