Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,2 Kg di Aceh Utara

Antara
Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,2 kg. (Foto: Antara)

Dari laporan tersebut, kata Riza, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menyelidiki guna memastikan informasi tersebut. Setelah dipastikan benar, petugas langsung menyusun rencana penggerebekan gubuk milik pelaku Apa Cut.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu karung berisi enam paket sabu-sabu masing-masing dengan berat satu kilogram dan lima paket masing-masing berisi 50 gram serta satu unit minibus," kata Kapolres.

AKBP Riza Faisal mengatakan dari hasil interogasi, pelaku Apa Cut mengaku hanya menyimpan narkoba sabu tersebut. Pelaku Apa Cut menerima upah menyimpan sabu-sabu Rp5 juta per kilogram.

Dia menegaskan tim Opsnal Polres Aceh Utara terus mengejar pelaku berinisial S. Kini, S sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Pelaku M alias Apa Cut dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

57 tahun lalu

Sipir di Lampung Utara Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal