BANDA ACEH, iNews.id – Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,2 kilogram. Barang haram tersebut dibawa seorang pengedar berinisial M.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, pelaku berinisial M alias Apa Cut ditangkap di sebuah gubuk di Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
"Selain menangkap pelaku M, kami mengejar seorang terduga pelaku lainnya berinisial S, warga Julok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," katanya, Rabu (17/11/2021).
Riza mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di sebuah gubuk di pedalaman Kabupaten Aceh Utara,” katanya.