Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,2 Kg di Aceh Utara

Antara
Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,2 kg. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,2 kilogram. Barang haram tersebut dibawa seorang pengedar berinisial M.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, pelaku berinisial M alias Apa Cut ditangkap di sebuah gubuk di Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

"Selain menangkap pelaku M, kami mengejar seorang terduga pelaku lainnya berinisial S, warga Julok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," katanya, Rabu (17/11/2021). 

Riza mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di sebuah gubuk di pedalaman Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

57 tahun lalu

Sipir di Lampung Utara Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

57 tahun lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal