Polda Aceh Terbitkan SP3, Hentikan Kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali

Antara
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali (Foto: ANTARA/HO)

BANDA ACEH, iNews.id -Polda Aceh menghentikan kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. Penghentian ini ditandai dengan keluarnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

"Dihentikan penyidikan penanganan perkara dikarenakan laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani, Senin (10/1/2022).

Askhalani menambahkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto. 

"Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi

57 tahun lalu

Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Penimbun Bakal Ditindak

57 tahun lalu

Sinergi Polri dan Warga, Jembatan Gantung di Gayo Lues Rampung Dibangun

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jembatan Darurat Kampung Setie Bener Meriah Dibangun, Akses Warga Kembali Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal