Perempuan yang Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali di Aceh Masih Berusia 19 Tahun

Antara
Perempuan 19 tahun di Aceh pingsan usai dihukum 100 kali cambuk (Antara)

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Seorang perempuan di Aceh Barat Daya pingsan usai 100 kali dicambuk. Perempuan berusia 19 tahun dan berinisial ZV ini merupakan terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Hukuman cambuk itu dilakukan di Lapas Kelas II B Blangpidie, Jumat (1/10/2021).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya, M Agung Kurniawan mengatakan, ZV (19) merupakan warga Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.

"Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Agung, Sabtu (2/10/2021).

ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan.

"Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Blangpidie Aceh Barat Daya

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Update Dampak Gempa M6,2 Guncang Aceh Barat Daya, 3 Rumah Rusak dan Jalan Ambruk

57 tahun lalu

Pj Bupati Aceh Barat Daya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tendang Anggota Damkar

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Arnia, Anak Buruh Tani asal Aceh Masuk Teknik Nuklir UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal