Pasangan non muhrim itu, kata dia, melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain hukuman untuk terdakwa kasus zina, hukuman cambuk juga dilakukan kepada tiga terpidana kasus judi Chip Higgs Domino. Mereka masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.
"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi.