Perempuan yang Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali di Aceh Masih Berusia 19 Tahun

Antara
Perempuan 19 tahun di Aceh pingsan usai dihukum 100 kali cambuk (Antara)

Pasangan non muhrim itu, kata dia, melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain hukuman untuk terdakwa kasus zina, hukuman cambuk juga dilakukan kepada tiga terpidana kasus judi Chip Higgs Domino. Mereka masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Blangpidie Aceh Barat Daya

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Update Dampak Gempa M6,2 Guncang Aceh Barat Daya, 3 Rumah Rusak dan Jalan Ambruk

57 tahun lalu

Pj Bupati Aceh Barat Daya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tendang Anggota Damkar

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Arnia, Anak Buruh Tani asal Aceh Masuk Teknik Nuklir UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal