Dicambuk 100 Kali, Gadis Aceh yang Zina dengan Non-Muhrim Pingsan

Antara
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh Barat Daya. (Foto: ist)

ACEH, iNews.id - Gadis 19 tahun terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Dia dicambuk 100 kali di Lapas kelas II-B Blangpidie, Jumat (1/10/2021).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan mengatakan, terpidana yang pingsan usai dicambuk berinisial ZV (19) warga Kecamatan Babahrot, Abdya.

“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," katanya, Jumat (1/10/2021).

ZV dihukum cambuk karena yang bersangkutan terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan.

Pasangan nonmuhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Blangpidie Aceh Barat Daya

57 tahun lalu

Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dicabuli Tetangga, Diberi Uang Tutup Mulut Rp550.000

57 tahun lalu

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah Dekat Kantor Pajak Bukittinggi, 6 Orang Syok hingga Pingsan

57 tahun lalu

Pilu! Gadis 17 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal