Dia dilaporkan agennya di Kabupaten Aceh Tenggara karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke Mekkah pada Desember 2019 lalu.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta. Ada 47 orang yang disebut menjadi korban, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut," katanya.