BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh menetapkan seorang bendaraha travel umrah sebagai buronan polisi. Perempuan tersebut diduga ikut terlibat dalam dugaan kasus penipuanjemaah umrah.
Perempuan berinisial R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Dia diduga menerima uang dari jemaah asal Kota Banda Aceh yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, penyidik sudah memanggil bendahara travel umrah tersebut, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan polisi.
"Pemanggilan R juga atas petunjuk jaksa. Selain itu dia direkomendasikan sebagai tersangka karena diduga ikut menerima uang jemaah," kata Kombes Pol Sony di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Sabtu (30/1/2021).
Sebelumnya penyidik Direskrimum Polda Aceh menetapkan pemilik perusahaan travel umrah, PT Elhanif Tour and Travel berinisial AH sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.