Pelaku Zina di Aceh Tengah Batal Dicambuk karena Hamil 8 Bulan

Yusradi Yusuf
Seorang perempuan di Aceh Tengah batal dihukum cambuk. Alasannya, terdakwa kasus zina itu sedang hamil delapan bulan (Yusradi Yusuf/MNC Portal)

Tiga terdawa lainnya yaitu, IS (40) Warga Aceh Tengah, dicambuk enam kali usia dipotong masa tahanan sebanyak 10 kali, dalam kasus maisir judi Higgs Domino atau Scatter.

"Kemudian SH (37), warga Aceh Tengah dicambuk 25 kali, dalam kasus khamar dan IR(40) warga Aceh Tengah, dicambuk 16 kali dalam kasus maisir," katanya.

"Semoga eksekusi ini dapat membuka mata seluruh warga Aceh Tengah untuk tetap mematuhi syari’at Islam di Aceh, khususnya di kabupaten kita ini", tutup Evan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Terungkap! Sopiah Warga Musi Rawas yang Tewas di Bengkulu Ternyata Sedang Hamil

57 tahun lalu

Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Penimbun Bakal Ditindak

57 tahun lalu

Viral, Warga Aceh Tengah Antre Panjang hingga Bawa Jeriken ke SPBU

57 tahun lalu

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana selama 7 Hari, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal