Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Ditangkap Polisi, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Antara
Ilustrasi oknum anggota DPRK Bener Meriah ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial Y (41) ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap personel Satnarkoba Polres Bener Meriah bersama tiga orang lainnya.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, keempat warga tersebut ditangkap secara terpisah yakni di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Keempat warga tersebut ditangkap pada Rabu lalu berkat informasi dari masyarakat," ujar Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi di Banda Aceh, Jumat (5/5/2023).

Ipda Eriadi menambahkan, para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut yakni berinisial A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu dan WE (37) warga Kampung Babussalam.

"Kemudian Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan anggota DPRK Bener Meriah dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Terkuak! Hasil Lab BNN Pastikan Paket Misterius di Pesisir Pangkep Ternyata Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal