Mantan Kadishub Aceh Singkil Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Suparman Munthe
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini (Foto: iNews/Suparman Munthe)

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 18 subsider pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undanb ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Diketahui jika KMP Singkil 3 merupakan pengadaan tahun 2018 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil. Anggarannya bersumber dari DAK afirmasi dengan total Rp1,1 miliar.

Sementara pada audit BPKP Banda Aceh ditemukan kerugian negara pengadaan kapal ini sebesar Rp354.767.000.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kadishub Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal