Mantan Kadishub Aceh Singkil Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Suparman Munthe
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini (Foto: iNews/Suparman Munthe)

ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3.  Satu di antaranya merupakan mantan Kadis Perhubungan Aceh Singkil.

Dua orang tersangka itu berinisial T warga Kecamatan Singkil merupakan direktur CV Dewi Shinta yang menjadi rekanan pengadaan KMP Singkil 3 itu. Sementara itu pejabat yang ditetapkan tersangka yakni berinisial EH.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan penetapan EH menyusul sehari setelah penetapan tersangka T. Tersangka EH saat ini menjabat Kadis Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Aceh Singkil. 

"Saat pengadaan itu, EH merupakan Kadis Perhubungan Aceh Singkil," ucap Muhammad Husaini, Jumat (13/5/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kadishub Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal