Mafia Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi Belum Tersentuh Hukum

Syukri Syarifuddin
Mafia perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Aceh belum tersentuh hukum. (Ilustrasi/Antara)

BANDA ACEH, iNews.id –Mafia perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Aceh belum tersentuh hukum. Padahal, sepanjang tahun 2020-2021 Polda Aceh menangani 19 perkara kasus.

Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh Zulkarnaini mengatakan, dari hasil riset FJL, sepanjang 2020-2021 total pelaku perburuan dan perdagangan satwa sebanyak 42 orang. Para pelaku mayoritas warga Aceh, hanya sebagian kecil warga luar Aceh.

"Namun, pelaku yang ditangkap oleh aparat penegak hukum umunya kurir dan eksekutor lapangan, sedangkan penampung akhir belum tersentuh," kata Zulkarnaini, Senin (24/1/2022).

Menurutnya, dari 19 perkara tersebut, masih ada sembilan tersangka yang belum ditangkap. FJL mendesak aparat penegak hukum menangkap mereka karena informasi dari pelaku penting untuk mengungkap kasus secara tuntas.

"Sebagian besar buronan adalah pemilik satwa, namun ada juga penampung dan eksekutor. Kami berharap para pemodal bisa ditangkap agar kasus kejahatan terhadap satwa dapat dihentikan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal