Mafia Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi Belum Tersentuh Hukum

Syukri Syarifuddin
Mafia perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Aceh belum tersentuh hukum. (Ilustrasi/Antara)

Ditinjau dari besaran vonis, putusan paling tinggi 3,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur. Sedangkan pembunuhan gajah di Pidie hanya dihukum 6 bulan penjara.

Zulmasry mengatakan dalam kasus perdagangan paruh rangkong sebanyak 71 buah, pelaku hanya dihukum 1 tahun 3 bulan.

"Padahal jumlah satwa yang mati sangat banyak. Ini menunjukkan aparat penegak hukum belum punya semangat yang sama," kata Zulmasry.

Sedangkan Jenis satwa lindung yang kerap diburu dan diperdagangkan di antaranya gajah, orangutan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling. Sedangkan yang termasuk opsetan seperti kulit harimau, tulang belulang Beruang madu, paruh rangkong, sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, dan tanduk kijang.

"Penegakan hukum yang adil menjadi komitmen negara untuk menyelamatkan satwa lindung di Aceh," kata Zulmasry.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal