"Para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Majelis Hakim.
Selain memvonis hukum penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider atau pidana pengganti tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Juraddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,6 juta. Sedangkan terdakwa Teuku Rahmadi dihukum membayar uang pengganti Rp27,6 juta dan terdakwa Rahmat Syah membayar uang pengganti Rp47,6 juta.
"Uang pengganti dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama lima bulan penjara," kata majelis hakim.
Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan JPU, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk masa pikir-pikir.