Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah di Aceh Singkil, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Majelis hakim membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (7/6/2021). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Dua terdakwa korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Singkil divonis hukuman dua tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (7/6/2021).

Dua terdakwa yang divonis dua tahun penjara tersebut yakni Teuku Rahmadi, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni. Kemudian, Rahmat Syah selaku bendahara dinas.

Selain memvonis dua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Dahlan juga memvonis seorang terdakwa lainnya, Jaruddin, dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Terdakwa Jaruddin merupakan mantan kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan juga mantan staf ahli Bupati Aceh Singkil. 

Sidang berlangsung secara virtual. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Singkil, tempat mereka ditahan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Pilu! Kakek di Ponorogo Dipasung selama 20 Tahun, Hidup dalam Kurungan Besi 2 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal