MERANGIN, iNews.id - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi yang resahkan warga Merangin, Jambi diringkus polisi. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit kendaraan diduga hasil curian.
Diketahui pelaku yang diamankan polisi yakni berinisial MM (33), warga Dusun Lamo, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi, dan S (30) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata membenarkan pihaknya telah membongkar sindikat curanmor antarprovinsi.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan enam kendaraan dari para tersangka.
"Ya kita baru amankan barang bukti sebanyak enam unit dari kedua tersangka, mereka ini sindikat curanmor antarprovinsi yang beraksi di wilayah Jambi," katanya, Selasa (28/2/2023).
Terbongkarnya sindikat curanmor antarprovinsi ini bermula ditangkapnya tersangka MM di Taman Hijau Muara Bungo, Kecamatan Bungo, Merangin. Dia merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.