9 Anggota Komplotan Curanmor di Indramayu Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Buron
INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selama ini mereka kerap beraksi di sejumlah wilayah Indramayu.
Kesembilan pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Indramayu, yakni IBL (27), EG (19), RJK (20), AFJ (22), DS (32), RD (30), CMI (32), ADR (29), warga Kecamatan Krangkeng, dan MT (44), warga Kecamatan Anjatan.
Sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor berinisial FN (28), warga Kecamatan Cikedung, Indramayu, masih dinyatakan buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 buah mata kunci, 10 lembar STNK berbagai jenis kendaraan sepeda motor, 10 kunci kontak, dan sejumlah sepeda motor hasil curian.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan mengendarai sepeda motor melakukan hunting atau mencari target.