Kejari Aceh Jaya Bakar Barang Bukti Kerangka Gajah Sumatera

Afsah
Ilustrasi gajah (MNC Portal Indonesia)


"Kami juga memusnahkan barang bukti jeratan gajah berupa kabel listrik dan tali pengikat," katanya.

Dia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari sejumlah kasus tindak pidana umum periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dalam kasus tindak pidana lingkungan penyetruman gajah dengan 11 terpidana tersebut para pelaku dijerat hukuman bervariasi mulai hukuman penjara delapan bulan hingga tiga tahun sesuai dengan tindakan atau peran yang dilakukan para terpidana," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerangka Pria Ditemukan di Kontrakan Salatiga, Warga Curiga Penghuni 7 Bulan Tak Terlihat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,2 Guncang Calang Aceh Jaya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Meulaboh, Terasa hingga Aceh Jaya

57 tahun lalu

4 Gajah Dikerahkan Evakuasi Meterial Banjir dan Longsor di Pidie Jaya

57 tahun lalu

Di Mana Itu Tesso Nillo? Rahasia Hutan Tropis Riau yang Terancam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal