Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Polres Aceh Tengah tangkap kepala desa yang merambah hutan lindung Bur Kelieten untuk dijadikan kebun pribadi. (Foto: Humas Polri)

Tidak hanya itu, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan berbagai tanaman seperti kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin. Aktivitas ini semakin memperparah kerusakan hutan lindung yang seharusnya dilestarikan.

“Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di lokasi. Selain itu, tersangka juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin,” ujar Deno.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp1,5 hingga Rp5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Modus 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung jadi Kebun Sawit di Riau

57 tahun lalu

Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

DLHK Riau Amankan Ekskavator Perambah Hutan di Inhu

57 tahun lalu

Tim Gabungan TNKS Tangkap 4 Perambah Hutan di Solok Selatan

57 tahun lalu

Ratusan Massa Adat Serampas Tangkap 3 Pelaku Perambah Hutan TNKS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal