Menurut dia, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Termasuk dua saksi ahli.
Masa penahanan kedua tersangka juga telah diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Tim penyidik juga telah menyelamatkan uang negara dalam kasus ini sebesar Rp9,2 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp44,9 miliar. Jika dikalkulasikan, saat ini total kerugian yang berhasil diselamatkan sekitar Rp19 miliar lebih," katanya.