Kejari Lhokseumawe Sita Rp483 Juta dari Eks Direktur RS Arun terkait Dugaan Korupsi

Antara
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin menunjukkan uang Rp483,4 juta hasil penyitaan. (Foto: Humas Kejari Lhokseumawe)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyita uang Rp483,4 juta dari mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe inisial S. Uang tersebut diduga merupakan aliran dana kasus korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe.

Dengan penyitaan tersebut, Kejari Lhokseumawe telah menyelamatkan uang negara dalam kasus ini sebesar Rp8,6 miliar.

"Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, Kamis (25/5/2023).

Kejari Lhokseumawe mengimbau kepada siapa pun yang menerima aliran dana dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar segera mengembalikan kepada negara.

"Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," ujar Saifuddin.

Dalam kasus ini Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi. Keduanya kini telah ditahan di Lapas Lhokseumawe.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal