Janjikan Proyek Rp2,5 Miliar ke Kontraktor, ASN BPBD Bengkulu Ditangkap Polisi

Demon Fajri
Polisi menangkap oknum ASN BPBD, Provinsi Bengkulu karena menjanjikan proyek (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Provinsi Bengkulu. Pria berinisial RN itu ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan proyek.

"Pelaku itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Modusnya, menjanjikan proyek pelapis tebing kepada kontraktor,"kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Minggu (19/6/2022).

Dia menambahkan, teduga pelaku RN menjanjikan proyek kepada dua korban yang merupakan kontraktor. 

"Di mana kedua korban dijanjikan proyek senilai Rp2,5 miliar dan Rp1,7 miliar," katanya.

Terduga pelaku, kata Sudarno, menjanjikan proyek di lingkungan BPBD Provinsi Bengkulu, tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal