Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Ini Alasannya

Antara
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya menjadi tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang merugikan negara Rp44,9 miliar. (Foto: Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe atas nama Hariadi. Penolakan tersebut karena dinilai berisiko jika tersangka tak berada dalam tahanan. 

"Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko sehingga menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi," kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, Jumat (26/5/2023).  

Hariadi adalah Direktur PT RS Arun Lhokseumawe. Tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Syaifuddin mengatakan, terhadap Suaidi Yahya juga berlaku hal yang sama. Kejari Lhokseumawe menolak penangguhan penahanan mantan kepala daerah itu.

"Kami khawatir jika penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dikabulkan, maka nantinya akan ada kesulitan-kesulitan yang didapatkan sehingga menghambat atau memperlambat proses penyidikan," ujarnya.

Hariadi dan Suaidi Yahya kini ditahan di Lapas Lhokseumawe. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang merugikan negara hingga Rp44,9 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Lhokseumawe baru menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp8,6 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal