Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Ini Alasannya

Antara
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya menjadi tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang merugikan negara Rp44,9 miliar. (Foto: Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe atas nama Hariadi. Penolakan tersebut karena dinilai berisiko jika tersangka tak berada dalam tahanan. 

"Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko sehingga menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi," kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, Jumat (26/5/2023).  

Hariadi adalah Direktur PT RS Arun Lhokseumawe. Tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Syaifuddin mengatakan, terhadap Suaidi Yahya juga berlaku hal yang sama. Kejari Lhokseumawe menolak penangguhan penahanan mantan kepala daerah itu.

"Kami khawatir jika penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dikabulkan, maka nantinya akan ada kesulitan-kesulitan yang didapatkan sehingga menghambat atau memperlambat proses penyidikan," ujarnya.

Hariadi dan Suaidi Yahya kini ditahan di Lapas Lhokseumawe. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang merugikan negara hingga Rp44,9 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Lhokseumawe baru menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp8,6 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal