BANDA ACEH, iNews.id - Mahasiswi di Aceh harus menelan dua kali pil pahit. Pertama dia nyaris menjadi korban pemerkosaan dari orang tak dikenal (OTK). Kedua, niat melapor ke polisi atas percobaan pemerkosaan tersebut ditolak lantaran dirinya belum divaksin Covid-19.
Mahasiswi tersebut kemudian meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh untuk pendampingan.
Anggota LBH Banda Aceh Qodrat mengatakan, peristiwa ini terjadi saat dia dan kliennya dilarang masuk petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh lantaran belum memiliki sertifikat vaksin.
Karena merasa ditolak di Polresta, korban bersama LBH Banda Aceh langsung melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Namun Polda tidak menerbitkan surat tanda bukti lapor dengan alasan pelaku pemerkosaan belum diketahui.
"Saat itu di Polda, klien kami sempat diwawancara. Namun polisi menyimpulkan kejadian yang dialami korban lebih mengarah ke penganiayaan bukan pemerkosaan," ujar Qodrat, Selasa (19/10/2021).