Dia menilai laporan kliennya ditolak karena polisi tidak menerbitkan surat tanda terima laporan.
"Secara legal formal laporan kami tidak diberikan surat tanda terima laporan. Padahal itu bukti adanya laporan dan suratnya itu tidak ada sehingga kami menyimpulkan bila laporan ini ditolak," katanya.
Dia juga menunjukkan rekaman video saat berlangsungnya proses pelaporan yang dilakukan mahasiswi terduga korban percobaan pemerkosaan.
Kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban berada di rumahnya, Minggu (17/10/2021). Saat itu seorang pria mengetuk pintu rumahnya. Ketika pintu dibuka pelaku langsung membekap korban dan berupaya melakukan tindakan percobaan pemerkosaan.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi mengatakan, petugas sudah memberikan penjelasan dan pengarahan, namun korban yang didampingi kuasa hukum dari LBH Banda Aceh langsung meninggalkan Mapolresta.
"Jika ada warga yang mau melapor ke polisi tetapi belum memiliki sertifikat vaksin atau disuntik vaksin, dia tetap bisa mengajukan laporan, ada solusi lain dengan dulu," katanya.