Ingat, Judi Online serta Jual Beli Chip Permainan Dilarang di Aceh Tengah

Antara
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh tengah melarang permainan judi online atau daring. Selain itu, pemkab juga menertibkan layanan akses internet di tempat-tempat umum, agar tidak digunakan berjudi.

Larangan tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor 721/Satpol PP-WH/2021 tentang Penertiban Layanan dan Permainan Judi Online di Kabupaten Aceh Tengah.

"Untuk itu, diharapkan kepada kepala OPD, pimpinan perusahaan, pengelola usaha ponsel dan pengelola kafe dan warung, agar mengambil langkah-langkah mengantisipasi maraknya permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah," kata kata Bupati Aceh tengah, Shabela Abubakar dalam isi surat edaran tersebut.

Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat tidak dibenarkan menjual dan membeli, menyimpan dan mentransfer chip atau koin emas dan bentuk permainan lainnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah, Syahrial Afri menegaskan, akan menindak setiap pelaku yang kedapatan memainkan judi online maupun menjual dan membeli chip permainan tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal