Gelar Operasi, Bea Cukai Aceh Sita 103.120 Batang Rokok Ilegal

Antara
Ilustrasi rokok ilegal (foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menggelar operasi. Hasilnya, mereka menyita 103.120 batang rokok ilegal. Operasi ini dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota provinsi itu.

"Ratusan batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah," kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro, Jumat (16/12/2022).

Dia menambahkan, operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok.

"Dalam operasi pasar tersebut disita 103.120 batang rokok tanpa cukai," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal